CCTV di Kamar Santri: Antara Keamanan, Privasi, dan Risiko Hukum Pemasangan kamera pengawas atau CCTV di lingkungan pondok pesantren sering dibenarkan atas nama keamanan. Tujuannya dapat dipahami: mencegah kekerasan, mengawasi aktivitas penghuni, melindungi fasilitas, dan menjaga ketertiban. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika kamera dipasang di dalam kamar tidur santri. Kamar tidur bukan sekadar ruang administrasi atau ruang bersama. Di dalamnya terdapat aktivitas pribadi, termasuk tidur, berganti pakaian, dan kebutuhan biologis yang semestinya tidak menjadi objek pengawasan tanpa batas. Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah pesantren boleh memasang CCTV, melainkan juga: di mana kamera dipasang, apa yang direkam, siapa yang dapat mengakses rekaman, dan untuk tujuan apa data tersebut digunakan? Keamanan Tidak Menghapus Hak atas Privasi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan r...