Bendera One Piece & Merah Putih

 

Bendera One Piece & Merah Putih: Perspektif Hukum & Logika

Fenomena viral pemasangan bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih memicu perdebatan di ruang publik. Banyak yang khawatir tindakan ini tergolong pidana atau bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Namun, jika dicermati secara logis dan berdasarkan hukum positif Indonesia, tidak semua bentuk penyandingan simbol otomatis menjadi pelanggaran hukum.

UU No. 24 Tahun 2009 melarang penghinaan terhadap bendera Merah Putih, seperti membakar, mencoret, menginjak, atau memperlakukan secara tidak hormat. Namun, aturan ini tidak otomatis mempidanakan penyandingan Merah Putih dengan bendera fiksi seperti One Piece, selama posisi, ukuran, dan tata cara tetap menghormati Merah Putih.

Kunci utama adalah niat dan tindakan nyata. Jika tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan, serta konteks pemasangan adalah ekspresi komunitas atau budaya pop, maka tidak dapat dikriminalisasi. Hukum pidana mensyaratkan bukti, bukan hanya asumsi atau tekanan opini publik.

Negara perlu proporsional dalam menyikapi simbol-simbol baru. Kreativitas dan budaya pop bukan ancaman selama tidak melanggar batas etika dan hukum. Masyarakat sebaiknya fokus pada edukasi dan dialog, bukan reaksi berlebihan. Logika dan analisis harus diutamakan daripada sikap emosional atau takut berlebihan.

Intinya, hormat pada Merah Putih penting, namun ruang kreativitas juga perlu dijaga.
Jangan sampai kebebasan berekspresi terkubur oleh ketakutan yang tidak rasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Pelatihan Servis Laptop – Praktis dan Siap Kerja

Lowongan Kerja di Mataram IT – Penjaga Bengkel & Kurir

๐Ÿ“ข Lowongan Kerja: Asisten Teknisi Laptop – Mataram IT