Bendera One Piece & Merah Putih
Bendera One Piece & Merah Putih: Perspektif Hukum & Logika
Fenomena viral pemasangan bendera One Piece berdampingan dengan Merah Putih memicu perdebatan di ruang publik. Banyak yang khawatir tindakan ini tergolong pidana atau bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Namun, jika dicermati secara logis dan berdasarkan hukum positif Indonesia, tidak semua bentuk penyandingan simbol otomatis menjadi pelanggaran hukum.
Kunci utama adalah niat dan tindakan nyata. Jika tidak ada unsur penghinaan atau pelecehan, serta konteks pemasangan adalah ekspresi komunitas atau budaya pop, maka tidak dapat dikriminalisasi. Hukum pidana mensyaratkan bukti, bukan hanya asumsi atau tekanan opini publik.
Negara perlu proporsional dalam menyikapi simbol-simbol baru. Kreativitas dan budaya pop bukan ancaman selama tidak melanggar batas etika dan hukum. Masyarakat sebaiknya fokus pada edukasi dan dialog, bukan reaksi berlebihan. Logika dan analisis harus diutamakan daripada sikap emosional atau takut berlebihan.
Jangan sampai kebebasan berekspresi terkubur oleh ketakutan yang tidak rasional.
Komentar
Posting Komentar