Pendanaan Program Praktik Kerja Lapangan (PSG/PKL) di Sekolah
Pendanaan Program Praktik Kerja Lapangan (PSG/PKL) di Sekolah: Sumber Dana Resmi dan Aturan Terkait
Program Praktik Sistem Ganda (PSG) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sekolah – terutama di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pendidikan vokasi lainnya – memerlukan dukungan pendanaan yang jelas sesuai ketentuan resmi. Berikut ini dipaparkan sumber-sumber pembiayaan sah menurut peraturan pemerintah Indonesia, beserta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab membiayai PSG/PKL menurut hukum. Setiap poin didukung oleh kutipan langsung dari peraturan terbaru (prioritas 2020 ke atas) untuk memastikan keakuratan informasi.
Sumber Pembiayaan Resmi PSG/PKL Menurut Peraturan
- Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari APBN: Dana BOS Reguler yang disalurkan pemerintah pusat dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, termasuk pelaksanaan PKL di sekolah. Hal ini ditegaskan dalam Petunjuk Teknis BOS terbaru. Misalnya, Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 menyatakan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, termasuk praktik kerja lapangan[1]. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler memang mencakup pelaksanaan kegiatan pembelajaran (intrakurikuler) dan ekstrakurikuler[2], di mana PKL pada SMK tergolong sebagai kegiatan pembelajaran vokasi inti. Dengan demikian, biaya transportasi siswa ke lokasi magang, akomodasi selama PKL, perlengkapan praktik, honor instruktur dari industri, hingga monitoring oleh guru pendamping dapat dibebankan pada Dana BOS sesuai aturan[3][4].
- APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Pemerintah daerah – terutama pemerintah provinsi sebagai penanggung jawab pendidikan menengah kejuruan pasca UU 23/2014 – dapat menganggarkan dana pendukung untuk PSG/PKL melalui APBD. Secara hukum, pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah[5]. Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 49 mewajibkan alokasi minimal 20% APBD untuk pendidikan[6], yang mencakup biaya operasional satuan pendidikan. Biaya operasional ini dapat digunakan untuk program vokasi seperti PKL. Dengan kata lain, pemerintah daerah turut bertanggung jawab menyediakan anggaran pelaksanaan PKL – misalnya untuk menutup kekurangan biaya praktik industri yang tidak ter-cover BOS, menyediakan bantuan transport/akomodasi tambahan bagi siswa PKL luar kota, atau program khusus pendanaan PKL melalui dinas pendidikan setempat. Ketentuan terbaru Permendagri tentang penyusunan APBD juga mendorong daerah menganggarkan kegiatan prioritas pendidikan; beberapa pedoman APBD bahkan secara eksplisit memasukkan komponen fasilitasi magang/PKL bagi siswa SMK sebagai program yang dapat didanai APBD (misal, tertuang dalam kode rekening atau program pendidikan pada Permendagri Pedoman APBD)[7]. Intinya, APBD sah dan diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan PKL sesuai aturan perundang-undangan.
- Dana Komite Sekolah / Sumbangan Masyarakat: Komite sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat, termasuk dari orang tua/wali murid, alumni, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk menunjang program sekolah seperti PSG/PKL. Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memperbolehkan komite menghimpun bantuan/sumbangan yang sifatnya sukarela, bukan pungutan wajib[8]. Aturan tersebut (Pasal 10 ayat 2) menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan, sejalan dengan PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan[9]. Dengan demikian, “dana komite” berupa sumbangan sukarela dari orang tua atau sponsor diperbolehkan secara hukum untuk mendukung PKL, misalnya guna menutup biaya yang tidak terbiayai BOS/APBD. Namun, penting dicatat bahwa sekolah dilarang memaksa iuran; sumbangan komite harus didasarkan kerelaan. Mekanisme ini diakui pemerintah sebagai sumber pendanaan tambahan yang sah selama transparan dan akuntabel.
- Bantuan dari Dunia Usaha/Industri (Mitra PSG/PKL): Regulasi khusus PKL juga mengatur kontribusi pihak mitra. Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik menetapkan bahwa dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL sesuai kemampuan masing-masing institusi[10][11]. Pasal 16 ayat (2) peraturan tersebut merinci bentuk fasilitas/insentif yang dapat diberikan perusahaan, antara lain: transportasi dan akomodasi, konsumsi, uang saku, dan bentuk bantuan lain yang relevan[10]. Ayat (3) menegaskan pemberian fasilitas/insentif tersebut sifatnya sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja[11]. Aturan ini pada prinsipnya membolehkan dan mendorong perusahaan/industri partner untuk ikut menanggung sebagian biaya PKL, misalnya menyediakan jemputan atau makan siang bagi siswa magang, memberikan uang saku, atau fasilitas keselamatan kerja. Selain itu, dunia usaha juga wajib minimal menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) siswa magang sesuai peraturan perundang-undangan[12]. Kontribusi industri ini dianggap sumber pendanaan sah dan diatur, meskipun sifatnya bukan kewajiban mutlak melainkan berdasarkan kesepakatan kemitraan dan kemampuan pemberi kerja (diwujudkan dalam naskah perjanjian kerja sama antara sekolah dan pihak industri).
Tanggung Jawab Pembiayaan PSG/PKL Menurut Hukum
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menegaskan prinsip bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat[5]. Artinya, secara hukum:
- Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyediakan anggaran melalui APBN untuk menjamin terselenggaranya program pendidikan. Hal ini diwujudkan antara lain lewat Dana BOS nasional dan berbagai bantuan operasional lainnya. UU Sisdiknas bersama amanat konstitusi menentukan sekurang-kurangnya 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan[6], di luar gaji pendidik. Dana pusat inilah yang mengalir ke sekolah-sekolah (negeri maupun swasta yang memenuhi syarat) dalam bentuk BOS Reguler, BOS Kinerja, bantuan sarana prasarana, dan program vokasi lainnya. Dengan porsi anggaran tersebut, pemerintah pusat memikul beban utama pembiayaan operasional pendidikan termasuk kegiatan PKL di seluruh Indonesia.
- Pemerintah Daerah (provinsi untuk SMA/SMK, dan kabupaten/kota untuk SD/SMP) juga memikul kewajiban pendanaan melalui APBD. UU Sisdiknas Pasal 46 ayat (2) menggariskan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sesuai kewenangannya[13]. Sebagai perwujudan, min. 20% dari APBD setiap tahun harus dialokasikan ke sektor pendidikan[6]. Bagi pemerintah provinsi, tanggung jawab ini mencakup pembiayaan pendidikan menengah dan vokasi (SMK) yang berada di bawah pengelolaannya (pasca UU 23/2014). Dengan demikian, menurut hukum daerah wajib memastikan kebutuhan pendanaan program PKL di wilayahnya terpenuhi – misalnya dengan menganggarkan kegiatan pendukung PKL (pelatihan guru industri, transport praktik kerja, dll) dalam program dinas pendidikan. Kolaborasi pendanaan pusat-daerah ini penting agar PKL dapat terlaksana tanpa kendala biaya.
- Masyarakat dan Orang Tua berperan melalui kontribusi sukarela, bukan sebagai penanggung jawab utama. UU dan PP Pendanaan menempatkan peran masyarakat sebagai pelengkap ketika memungkinkan[9]. Dalam konteks PKL, orang tua dapat berkontribusi lewat sumbangan yang dikoordinir komite sekolah, atau secara langsung menyediakan keperluan pribadi siswa (misal alat transportasi pribadi, uang saku tambahan di luar yang disediakan sekolah/industri). Namun, aturan melarang pembebanan biaya PKL secara wajib kepada siswa/orang tua di sekolah negeri apabila komponen tersebut telah dibiayai oleh pemerintah. Dinas Pendidikan menegaskan sekolah tidak boleh memungut biaya PKL dari siswa jika kebutuhan tersebut sudah dicakup oleh dana BOS[14]. Prinsipnya, selama sumber resmi (BOS/APBD) tersedia mencukupi, siswa tidak boleh dibebani pungutan untuk PKL, sesuai semangat pendidikan terjangkau. Kalaupun anggaran sekolah kurang, penarikan dana melalui komite harus berbentuk sumbangan sukarela, bukan kewajiban yang memberatkan[8].
Singkatnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab hukum utama untuk membiayai pelaksanaan PSG/PKL, sebagai bagian dari kewajiban menyediakan layanan pendidikan. Sumber dana APBN (BOS) dan APBD merupakan tumpuan utama pendanaan PKL sesuai regulasi terkini. Peran masyarakat/komite serta dunia industri diperbolehkan dan diatur untuk melengkapi pendanaan – misalnya melalui donasi atau fasilitas bagi siswa – namun bukan untuk mengambil alih kewajiban inti pemerintah. Aturan-aturan terbaru (Permendikbudristek tentang BOS, Permendikbud 50/2020 tentang PKL, dsb.) menekankan bahwa dengan kolaborasi tiga pilar (pemerintah, sekolah/daerah, dan mitra/donatur), program PKL dapat berjalan tanpa hambatan finansial dan tanpa membebani peserta didik secara ilegal. Ini sejalan dengan tujuan pendidikan vokasi untuk menghasilkan lulusan siap kerja dengan dukungan pendanaan yang akuntabel dan sesuai hukum.
Sumber Referensi:
· Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas), Pasal 46 ayat (1) – (3)[5] tentang tanggung jawab pendanaan oleh pemerintah, pemda, dan masyarakat.
· Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 49 ayat (1)[6] tentang alokasi minimum 20% APBN/APBD untuk pendidikan.
· Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (diubah PP No. 18 Tahun 2022) – penegasan peran masyarakat sebagai sumber pendanaan sukarela.
· Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS – komponen penggunaan BOS mencakup pembelajaran/ekskul termasuk PKL[1][2].
· Permendikbud No. 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan – ketentuan peran dunia kerja memberi fasilitas/insentif PKL[10][11].
· Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah – kewenangan komite menghimpun dana masyarakat secara sukarela[8].
· Surat Edaran/Kebijakan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan (contoh: imbauan transparansi BOS untuk PKL) – melarang pungutan jika sudah dibiayai dana pemerintah[14].
[1] [3] [4] [14] Dana BOS Wajib Transparan, Sekolah Dilarang Pungut Biaya PKL
https://www.beritaeditorial.com/2025/05/dana-bos-wajib-transparan-sekolah.html
[2] Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS - SMA Pasundan 5 Bandung
https://www.smapasundan5bdg.sch.id/2023/01/permendikburistek-no-63-tahun-2022.html
[5] [13] Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/24 - Wikisumber bahasa Indonesia
https://id.wikisource.org/wiki/Halaman:Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_20_Tahun_2003.pdf/24
[6] Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.pdf/25 - Wikisumber bahasa Indonesia
https://id.wikisource.org/wiki/Halaman:Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_20_Tahun_2003.pdf/25
[7] Permendagri No 15 Tahun 2023 | PDF - Scribd
https://id.scribd.com/document/680969550/Permendagri-No-15-Tahun-2023
[8] [9] Problematika Pemenuhan Anggaran oleh Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah/Pemerintah Daerah - Ombudsman RI
[10] [11] [12] Permendikbud 50 2020 PKL Peserta Didik | PDF
https://id.scribd.com/document/663271581/Permendikbud-50-2020-PKL-Peserta-Didik
Komentar
Posting Komentar