Keabsahan Mengikuti Muhammadiyah
dalam Penetapan Awal Ramadhan
Konteks Mataram Lombok
1. Posisi Masalah
Perbedaan awal Ramadhan sering dipersepsikan sebagai masalah sah atau tidak sah. Dalam fiqih, persepsi ini keliru. Yang diuji adalah metode ijtihad, bukan keseragaman sosial.
2. Metode Muhammadiyah
- Berbasis hisab hakiki wujudul hilal
- Penetapan waktu dilakukan secara sistemik dan konsisten
- Tidak menggantungkan keputusan pada observasi cuaca lokal
3. Prinsip Fiqih yang Relevan
- Ijtihad yang sah tidak membatalkan ijtihad lain
- Perbedaan metode bukan pembatal ibadah
- Keabsahan ibadah tidak ditentukan oleh mayoritas lokal
4. Konteks Mataram Lombok
Perbedaan dengan praktik mayoritas masyarakat Lombok bersifat sosiologis, bukan yuridis. Lokasi geografis tidak menghapus validitas ijtihad.
5. Kesimpulan Fiqih
Mengikuti Muhammadiyah dalam penetapan awal Ramadhan di Mataram Lombok adalah sah secara fiqih.
Catatan: Perbedaan ini menuntut kedewasaan adab sosial, bukan saling membatalkan ibadah.
Komentar
Posting Komentar